Pesatnya perkembangan
industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian
hukum dalam dunia usaha. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan harus dapat membuat suatu
hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam
rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik, dan
lebih murah.
Sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, masyarakat menganggap
bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa
“Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau
mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana
karena melakukan penyelundupan”, kurang tegas karena dalam penjelasan
dinyatakan bahwa pengertian "tanpa
mengindahkan" adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur.
Hal ini berarti jika memenuhi salah satu
kewajiban seperti menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa melihat benar atau
salah, tidak dapat dikategorikan sebagai penyelundupan sehingga tidak memenuhi
rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya dipandang perlu untuk merumuskan
kembali tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
penyelundupan.
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan
DJBC adalah melakukan pengawasan atas
lalulintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, namun mengingat
letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan
langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap
pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk
menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau, khususnya
untuk barang tertentu. Secara implisit dapat dikatakan bahwa pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam
daerah pabean merupakan perpanjangan kewenangan atau bagian yang tidak
terpisahkan dari kewenangan pabean sebagai salah satu instansi pengawas perbatasan.
Sehubungan dengan hal tersebut masyarakat memandang perlu untuk memberikan
kewenangan kepada DJBC untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu yang
diusulkan oleh instansi teknis terkait.
Tempat Penimbunan
Berikat (TPB) sebagai bentuk insentif di bidang kepabean yang selama ini
diberikan, tidak dapat menampung tuntutan investor luar negeri untuk dapat
melakukan pelelangan, daur ulang, dan kegiatan lain karena adanya pembatasan
tujuan TPB hanya untuk menimbun barang impor untuk diolah, dipamerkan, dan/atau
disediakan untuk dijual. Untuk menghindari beralihnya investasi ke negara-negara tetangga serta
sebagai daya tarik bagi investor asing perlu diberikan suatu insentif,
kepastian hukum, dan kepastian berusaha
dengan perluasan fungsi TPB.
Dalam kaitannya dengan
perdagangan internasional, undang-undang kepabeanan idealnya dapat mengikuti
konvensi internasional dan praktek kepabeanan internasional sehingga perlu
melakukan penyesuaian undang-undang kepabeanan Indonesia dengan menambahkan
atau mengubah ketentuan sesuai dengan
konvensi tersebut.
Pasal 96 sampai dengan
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur
lembaga banding. Namun ternyata lembaga tersebut belum dibentuk dengan
pertimbangan telah dibentuk badan penyelesaian sengketa pajak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
yang kemudian diganti dengan Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kompetensi pengadilan pajak mencakup
banding di bidang kepabeanan sehingga Pasal 96 sampai dengan Pasal 101
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak diperlukan lagi dan
dihapus.
Sesuai dengan Agreement
on Implementation of Article VII of General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994, Article 22 menyebutkan bahwa
perundang-undangan nasional harus memuat
ketentuan penetapan nilai pabean sesuai World Trade Organization (WTO)
Valuation Agreement. Dalam Article 4 Konvensi tersebut diatur bahwa metode
komputasi dapat digunakan mendahului metode deduksi atas permintaan importir.
Indonesia telah menggunakan kesempatan untuk menunda pelaksanaan Article 4
Konvensi tersebut selama 5 (lima) tahun yang berakhir pada tahun 2000, sehingga
ketentuan penetapan nilai pabean sesuai Article 4 Konvensi tersebut harus
dimasukkan dalam perubahan undang-undang kepabeanan ini.