|
Pasal 4
(1) Terhadap barang ekspor
dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang
ekspor.
(3) Tata
cara pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
UU 10/1995
|
|
|
Penjelasan Pasal 4
Dalam rangka mendorong
ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing
barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan
kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk
pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin
sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian
terhadap dokumennya.
Untuk memperoleh data
dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan, pasal
ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat
menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
|
UU 17/2006
|