Pasal 4

Pasal 4
(1)    Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2)    Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
(3)    Tata cara  pemeriksaan  pabean  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan  ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
UU 10/1995
Penjelasan Pasal 4
Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.
Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan, pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

UU 17/2006