|
Pasal 10A
(1) Barang impor yang diangkut
sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar
di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin
kepala kantor pabean.
(2) Barang impor yang diangkut
sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) dapat
dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut dan barang tersebut wajib
dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan.
(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk
atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat
ditimbun di tempat penimbunan sementara.
(6) Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain
yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.
(7) Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah dipenuhinya kewajiban pabean
untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c. ditimbun
di tempat penimbunan berikat;
d. diangkut
ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
e. diangkut
terus atau diangkut lanjut; atau
f. diekspor
kembali.
(8) Orang yang mengeluarkan
barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan
pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 10A
Ayat (1)
Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis
pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean, misalnya
sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak
tersedia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembongkaran pada ayat ini yaitu pembongkaran
barang dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya,
dilakukan di pelabuhan yang belum dapat disandari langsung sehingga
pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede).
Yang dimaksud dengan jalur yang ditetapkan yaitu jalur yang harus
dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutan dari reede ke kantor pabean.
Ayat (3)
Kewajiban pada ayat ini yang harus dilakukan oleh pengangkut atau
kuasanya yaitu memberitahukan kedatangan sarana pengangkut dengan
pemberitahuan pabean kepada pejabat bea dan cukai dan dokumen tersebut harus
memuat atau berisi semua barang impor yang diangkut di dalam sarana
pengangkut tersebut, baik berupa barang dagangan maupun bekal kapal. Apabila
jumlah barang yang dibongkar kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean, pengangkut berdasarkan ketentuan pada ayat ini dianggap
telah memasukkan barang impor tersebut ke peredaran bebas sehingga selain
wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar tersebut, juga
dikenai sanksi administrasi berupa denda, jika yang bersangkutan tidak dapat
membuktikan bahwa kekurangan barang yang dibongkar tersebut bukan karena
kesalahannya.
Dalam hal barang yang
diangkut dalam kemasan, yang dimaksud dengan jumlah barang yaitu jumlah
kemasan.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa penimbunan barang di tempat penimbunan sementara bukan merupakan
keharusan karena penimbunan tersebut hanya dilakukan dalam hal barang tidak
dapat dikeluarkan dengan segera.
Ayat (6)
Yang dimaksud dalam hal tertentu
yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat
dilakukan seperti kongesti, kendala
teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan
barang impor ditimbun. Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian
fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan
untuk menghindari beban biaya penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul
selama dalam proses pemenuhan kewajiban pabean.
Ketentuan yang berlaku pada tempat penimbunan sementara berlaku di
tempat lain yang dimaksud pada ayat ini.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan barang diangkut terus yaitu barang yang diangkut
dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran
terlebih dulu.
Yang dimaksud dengan barang diangkut lanjut yaitu barang yang diangkut
dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran
terlebih dulu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan diekspor
kembali antara lain:
1) pengiriman kembali barang
impor keluar daerah pabean karena
ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan;
2) oleh karena suatu ketentuan
baru dari pemerintah tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean.
Ayat (8)
Pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan tanpa bermaksud untuk
mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan pemberitahuan pabean
dan bea masuknya telah dilunasi, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa
persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi
administrasi berupa denda.
Ayat (9)
Cukup jelas.
|
|