|
Pasal 18
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya;
dan
b. impor barang tersebut :
1. menyebabkan kerugian
terhadap industri dalam
negeri yang memproduksi
barang sejenis
dengan barang tersebut;
2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam
negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan
barang tersebut; dan
3. menghalangi pengembangan industri barang
sejenis di dalam negeri.
|
|
|
Penjelasan Pasal
18
Yang dimaksud dengan "harga
ekspor" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk
barang yang diekspor ke luar Daerah Pabean Indonesia. Dalam hal diketahui
adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak ketiga, atau karena
alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan
berdasarkan :
a. harga dari barang impor
dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas;
atau
b. harga yang wajar, dalam hal
tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual
kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai
normal" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk
barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara
pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Dalam hal tidak terdapat barang
sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan
di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapat
digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasarkan :
a. harga tinggi barang sejenis
yang diekspor ke negara ketiga; atau
b. harga yang dibentuk dari
penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi,
biaya penjualan, dan
laba yang wajar (constructed value).
Yang dimaksud dengan
"barang sejenis" adalah barang yang identik atau sama dalam segala
hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik
fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
|