|
Pasal 8B
(1) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor
atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di
tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean.
(2) Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor
dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengiriman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 8B
Ayat (1)
Mengingat tenaga listrik, barang cair,
atau gas bersifat khusus, pengangkutan terhadap barang
tersebut dilakukan dengan cara khusus antara lain melalui transmisi atau saluran pipa.
Pemberitahuan pabean atas impor atau ekspor barang tersebut harus didasarkan
pada jumlah dan jenis barang pada saat pengukuran di tempat pengukuran
terakhir dalam daerah pabean.
Ayat (2)
Peranti lunak (software)
dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer yang memerintahkan
komputer apa yang harus dilakukan.
Peranti lunak dan data
elektronik (softcopy)
merupakan barang yang menjadi objek dari undang-undang ini dan pengangkutan
atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya
melalui media internet.
Ayat (3)
Cukup jelas.
|
|