|
Pasal 9A
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya
akan berangkat menuju:
a.
ke luar daerah pabean;
b.
ke dalam daerah pabean yang mengangkut
barang impor, barang ekspor, dan/atau
barang asal daerah pabean yang diangkut
ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean
wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya
sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean wajib
mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(4) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 9A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan barang impor yaitu barang impor baik yang diangkut
lanjut maupun yang diangkut terus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
|
|