|
Pasal 2A
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea
keluar.
(2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor
dengan tujuan untuk:
a.
menjamin terpenuhinya kebutuhan
dalam negeri;
b. melindungi
kelestarian sumber daya alam;
c.
mengantisipasi kenaikan harga
yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
atau
d. menjaga
stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar
terhadap barang ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 2A
Pengenaan bea keluar dalam
pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya
saing komoditi ekspor di pasar internasional.
|
|