Pasal 2A

Pasal 2A
(1)  Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
(2)  Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a.      menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.     melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.      mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d.     menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
(3)  Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap  barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

UU 17/2006
Penjelasan Pasal 2A
Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.