|
Pasal 19
(1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar
selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
(2) Bea Masuk
Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea
Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas
|