|
Pasal 8A
(1) Pengangkutan barang impor dari tempat penimbunan
sementara atau tempat penimbunan berikat dengan tujuan tempat penimbunan
sementara atau tempat penimbunan berikat lainnya wajib diberitahukan ke
kantor pabean.
(2) Pengusaha
atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi jumlah barang
impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang
dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Pengusaha atau importir
yang telah memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang
impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean
dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 8A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pengangkutan pada ayat ini yaitu pengangkutan barang impor yang tidak melalui
laut (inland transportation).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
pengusaha pada ayat ini yaitu pengusaha tempat penimbunan sementara atau
pengusaha tempat penimbunan berikat.
Yang dimaksud dengan importir yaitu orang yang mengimpor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
|
|