1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean
serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku undang-undang ini.
3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini.
5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang
digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu
lintas barang impor dan ekspor.
6. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang
ini.
7. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan
syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea
dan Cukai.
10.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan
fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
11.
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan undang-undang ini.
12.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
13.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
14.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
15.
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor.
15a. Bea keluar
adalah pungutan negara
berdasarkan undang-undang ini
yang dikenakan terhadap barang ekspor.
16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat
lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang,
sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
17.
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan
tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
18.
Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat
lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor
pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai
negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan undang-undang ini.
19. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis
terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
20. Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat
yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan
bea masuk atau bea keluar.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas