|
Pasal 14
(1) Untuk
penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan
sistem klasifikasi barang.
(2) Ketentuan
tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan menteri.
|
|
|
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang
dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara
sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan,
pengangkutan, dan statistik.
Ayat (2)
Cukup
jelas
|