|
Pasal 23A
Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam
hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif
terhadap barang produksi dalam negeri
yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
a. menyebabkan
kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang
sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing;
atau
b. mengancam
terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi
barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 23A
Yang dimaksud dengan bea masuk tindakan pengamanan
(safeguard) yaitu bea masuk
yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk
memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau
barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri
dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius
dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian
struktural.
Dalam hal tindakan
pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea
masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan.
Yang dimaksud
dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri
dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada (shall be based on) fakta-fakta
bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
|
|