|
Pasal 3
(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan
pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara selektif.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Untuk memperoleh data dan
penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan terhadap
barang impor dilakukan pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap
dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pada dasarnya pemeriksaan
pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara
selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan
importir.
Namun, dengan
mempertimbangkan kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan
negara, Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pemeriksaan pabean di luar
daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain yang bertindak untuk
dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (4)
Cukup jelas.
|
|