|
Pasal 15
(1) Nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai
transaksi barang dari barang identik.
(3) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean
untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari
barang serupa.
(3a) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan
pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan
importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat digunakan mendahului ayat (4).
(4) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode
deduksi.
(5) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(6) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan
prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan
pembatasan tertentu.
(7) Ketentuan
mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nilai
transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah
pabean ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum
tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
berupa:
1. komisi
dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya
pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian
yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
3. biaya
pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1.
material, komponen, bagian, dan barang-barang
sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2.
peralatan, cetakan, dan barang-barang yang
sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3.
material yang digunakan dalam pembuatan barang
impor;
4.
teknik, pengembangan, karya seni, desain,
perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan
diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau
tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a)
dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga
diturunkan;
b)
untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk
ekspor barang impor yang dibelinya;
c)
harganya belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar
oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual
beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut
belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan
yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung
kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang
bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual
untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan
penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau
tempat impor di daerah pabean;
g. biaya asuransi.
Ayat (2)
Dua barang dianggap identik
apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik,
kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara
yang sama.
Ayat (3)
Dua barang dianggap serupa
apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama
sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat
dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode
untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang
impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang
serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara
lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan metode
komputasi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan
penjumlahan harga bahan baku, biaya proses pembuatan, dan biaya/pengeluaran
lainnya sampai barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat impor di daerah
pabean.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan
pembatasan tertentu yaitu bahwa dalam perhitungan nilai pabean barang impor
berdasarkan ayat ini tidak diizinkan ditetapkan berdasarkan:
a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang
lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
c. harga barang di pasaran dalam negeri
negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung
berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah
ditentukan untuk barang identik atau serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara
selain ke daerah pabean;
f. harga patokan;
g. nilai yang ditetapkan dengan
sewenang-wenang atau fiktif.
Ayat (7)
Cukup jelas.
|
|