|
Pasal 7A
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau
barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean
melalui luar daerah pabean
wajib
memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan
sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya
memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar
daerah pabean atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean
mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(4) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan:
a.
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui
laut;
b.
paling lambat 8 (delapan) jam sejak
kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara;
atau
c.
pada
saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui
darat.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan
bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak
melakukan pembongkaran barang.
(6) Dalam hal sarana pengangkut dalam
keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan
wajib:
a. melaporkan keadaan darurat
tersebut ke kantor pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
b. menyerahkan pemberitahuan
pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(7) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 7A
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana
kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di kawasan
pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara
reguler (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di
kawasan pabean (tramper). Hal
ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean atas barang impor
dan/atau barang ekspor.
Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu:
a. saat lego jangkar di perairan
pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut;
b. saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut
melalui udara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan manifes yaitu daftar barang niaga yang dimuat
dalam sarana pengangkut.
Ayat (3)
Pemberitahuan pabean pada ayat
ini berisi informasi tentang semua barang niaga yang diangkut dengan sarana
pengangkut, baik barang impor, barang
ekspor, maupun barang asal daerah
pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah
pabean.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan mengenai berlabuh pada ayat ini dihitung sejak kedatangan
sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1).
Ayat (6)
Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan
pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, jika
sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran,
kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau
hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan pengecualian
dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang
kedatangan sarana pengangkut.
Huruf a.
Yang dimaksud dengan kantor pabean terdekat yaitu kantor pabean yang
paling mudah dicapai.
Melaporkan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon, atau faksimile.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas.
|
|