Pasal 23C

Pasal 23C
(1)    Bea  masuk  pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2)    Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Penjelasan Pasal 23C
Cukup jelas.

UU 17/2006



UU 17/2006