|
Pasal 23C
(1) Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor
yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2) Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal
23C
Cukup jelas.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|