|
Pasal 6A
(1) Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi
ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam
rangka akses kepabeanan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) orang yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean
tertentu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 6A
Ayat (1)
Dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam
kegiatan kepabeanan, diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna jasa
kepabeanan melalui nomor identitas pribadi yang diberikan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai. Dengan nomor identitas pribadi itu dimaksudkan bahwa hanya
orang yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau
berhubungan dengan sistem teknologi informasi kepabeanan.
Pemerolehan nomor identitas tersebut dapat dilakukan dengan cara
registrasi, misalnya registrasi importir, eksportir, dan pengusaha pengurusan
jasa kepabeanan.
Ayat (2)
Pengecualian yang dimaksud pada ayat ini diberikan kepada orang yang
menyelesaikan kewajiban pabean tertentu antara lain atas barang penumpang,
barang diplomatik, atau barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa
titipan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
|
|