Pasal 10C

Pasal 10C
(1)    Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
a.     barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
b.    kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c.     telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

(3)    Ketentuan sebagaimana   dimaksud   pada  ayat  (1) diatur lebih  lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

UU 17/2006
Penjelasan Pasal 10C
Ayat (1)
Kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
-       kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;
-       kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak;
-        kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan, sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.
Ayat (2)
Huruf a
 Cukup jelas.
Huruf b
 Cukup jelas
Huruf c
Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.