|
Pasal 10C
(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data
pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut
terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.
(3) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 10C
Ayat (1)
Kekhilafan yang nyata adalah
kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan
pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung
dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi,
dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan
pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
- kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;
- kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak;
-
kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan
adanya perubahan peraturan, sering terjadi pada awal berlakunya peraturan
baru.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan
menggunakan sistem komputer pelayanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
|
|