|
Pasal 11A
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan
pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan
terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,
dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(3) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal
tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu
pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain
dengan izin kepala kantor pabean.
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan
cukai.
(6) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 11A
Ayat (1)
Pemberitahuan pada ayat ini dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan
pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dibatalkan yaitu dibatalkan seluruhnya atau
sebagian.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
|
|