Pasal 21
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. ditemukan adanya subsidi yang
diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan
b. impor
barang tersebut :
1. menyebabkan kerugian terhadap
industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2. mengancam terjadinya kerugian
terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
3. menghalangi pengembangan
industri barang sejenis di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 21
Yang dimaksud dengan
"subsidi" adalah :
a. Setiap
bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah
baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok
industri, atau eksportir; atau
b. Setiap
bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung
atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau
ke negara yang bersangkutan.