Pasal 21

Pasal 21
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a.   ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan
b.  impor barang tersebut :
1.   menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2.   mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang  memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
3.   menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Penjelasan Pasal 21
Yang dimaksud dengan "subsidi" adalah :
a.   Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; atau

b.   Setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.