|
Pasal 10B
(1) Impor untuk dipakai adalah:
a. memasukkan barang ke
dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
b. memasukkan barang ke
dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili
di Indonesia.
(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai
setelah:
a. diserahkan pemberitahuan
pabean dan dilunasi bea masuknya;
b. diserahkan pemberitahuan
pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. diserahkan dokumen pelengkap
pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat
kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(4) Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat
dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang
ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang
dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen)
dari bea masuk yang wajib dilunasi.
|
|
|
Penjelasan Pasal 10B
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan ini memungkinkan importir
yang memenuhi persyaratan, untuk mengeluarkan barang impor untuk dipakai
sebelum melunasi bea masuk yang terutang dengan menyerahkan jaminan. Namun,
importir wajib menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan
menurut undang-undang ini. Kemudahan ini diberikan dengan tujuan untuk
memperlancar arus barang.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penumpang yaitu setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan
awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Yang dimaksud dengan awak
sarana pengangkut yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus
berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Yang dimaksud dengan pelintas
batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah
perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah
perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
Yang dimaksud dengan diberitahukan
yaitu menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan persetujuan pejabat bea dan cukai yaitu penetapan
pejabat bea dan cukai yang menyatakan
bahwa barang tersebut telah dipenuhi kewajiban pabean berdasarkan
undang-undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan pada ayat ini
mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada importir yang
memperoleh kemudahan berdasarkan ketentuan pada ayat (2) huruf b atau huruf
c, yaitu mengimpor barang untuk dipakai sebelum melunasi bea masuk dengan
penyerahan jaminan, tetapi tidak menyelesaikan kewajiban untuk membayar bea
masuk menurut jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini.
|