|
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal
dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan
pabean.
(2) Dalam hal
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang
kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian
bea masuk yang lebih dibayar.
(3) Bea masuk
yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
(4) Penetapan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh
adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan
paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
|
|
|
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat
dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan
pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya
kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh
kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal
membuat penetapan kembali.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan
hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai
transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh
karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian
kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi
berupa denda.
|