Pasal 17

Pasal 17
(1)    Direktur  Jenderal  dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2)    Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a.           melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
b.          mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.
(3)    Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
(4)    Penetapan  kembali  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.
Ayat (2)
                      Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda.