|
Pasal 17A
Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean
atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan
pemberitahuan pabean.
|
|
|
Penjelasan Pasal 17A
Penetapan Direktur Jenderal sebelum diajukan pemberitahuan pabean dalam
pasal ini yaitu dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dan menyesuaikan dengan praktik kepabeanan
internasional yang lazim dikenal sebagai Pre-Entry Classification dan Valuation Ruling.
Yang dimaksud dengan Pre-Entry
Classification yaitu penetapan klasifikasi barang oleh Direktur
Jenderal terhadap importasi barang sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas
permohonan importir.
Yang dimaksud dengan Valuation
Ruling yaitu penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat
berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir
dalam jangka waktu tertentu.
|