|
Pasal 10D
(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada
waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama
3 (tiga) tahun.
(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea
masuk.
(4) Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, setiap bulan
dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar.
(5) Orang yang terlambat mengekspor kembali barang
impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar.
(6) Orang yang tidak
mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang
diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 10D
Ayat (1)
Tujuan pengaturan impor sementara yaitu memberikan kemudahan atas
pemasukan barang dengan tujuan tertentu, misalnya barang perlombaan;
kendaraan yang dibawa oleh wisatawan; peralatan penelitian; peralatan yang
digunakan oleh teknisi, wartawan, dan tenaga ahli; kemasan yang dipakai
berulang-ulang; dan barang keperluan proyek yang digunakan sementara waktu
yang pada saat pengimporannya telah jelas bahwa barang tersebut akan diekspor
kembali.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengingat pemasukannya hanya untuk sementara, barang-barang tersebut
diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai
dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang
bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal
jatuh tempo.
Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan
nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara
tersebut.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
|
|