|
Pasal 22
(1) Bea Masuk
Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan :
a. biaya
permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh
subsidi; dan/atau
b. pungutan yang
dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada
barang ekspor tersebut.
(2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut
berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 22
Cukup
jelas
|
UU 10/1995
UU 17/2006
UU 10/1995
|
|
|
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas
|
|