|
Pasal 2
(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean
diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut
untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan
sebagai barang ekspor.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut
ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.
|
|
|
Penjelasan Pasal 2
Ayat (1)
Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu
pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut
terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai
untuk melakukan pengawasan.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata
ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari
segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai
di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan
pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi
pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan
berangkat ke luar daerah pabean.
Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap kendaraan, pesawat
udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang
atau orang.
Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana
pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya
pembayaran bea keluar.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan penegasan bahwa walaupun barang tersebut telah
dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, jika
dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam daerah pabean dengan
menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap
sebagai barang ekspor.
|