|
Pasal 16
(1) Pejabat bea
dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat
bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan
bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(3) Dalam hal
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea
masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(4)
Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar.
(5) Dalam hal
penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2)
mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar
sebesar kelebihannya.
(6) Ketentuan
mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
|
|
|
Penjelasan Pasal 16
Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan
dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang
ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
a.
bea masuk kurang
dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
b.
bea masuk lebih
dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi
sebelum diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika
pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga
puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi
sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan
pabean yaitu penetapan tarif yang
dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assesment.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan nilai pabean sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean yaitu penetapan
nilai pabean yang dilakukan terhadap importasi tertentu seperti impor
sementara, barang penumpang, atau barang kiriman secara official assesment.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
|