|
Pasal 5
(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain
yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor
pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.
(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan
kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.
(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean
dilakukan oleh Menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Dilihat dari keadaan
geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara
kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang
pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean
memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya
dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean
dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar
atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk
memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau
pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang
disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.
Pemenuhan kewajiban pabean di tempat selain di kantor pabean dapat
diizinkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh
Menteri, sesuai dengan kepentingan perdagangan dan perekonomian, atau apabila
dengan cara tersebut kewajiban pabean dapat dipenuhi dengan lebih mudah,
aman, dan murah.
Pemberian kemudahan berupa pemenuhan
kewajiban pabean di tempat selain di kantor pabean tersebut bersifat
sementara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang
dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean.
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari kantor
pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
Ayat (4)
Cukup jelas.
|
|