|
Pasal 4A
(1) Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam daerah pabean.
(2) Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan,
memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu kepada
Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
pemerintah.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 4A
Ayat (1)
Pengawasan pengangkutan barang tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat ini
hanya dilakukan terhadap pengangkutan barang tersebut dari satu tempat
ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilakukan melalui laut.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan
ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau barang-barang strategis seperti
hasil hutan, hasil tambang, atau barang yang mendapat subsidi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi teknis terkait yaitu kementerian
atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
|
|