|
Pasal 8C
(1) Barang tertentu
wajib diberitahukan oleh
pengangkut baik pada waktu keberangkatan maupun
kedatangan di kantor pabean yang ditetapkan.
(2) Barang tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilindungi dokumen yang sah dalam
pengangkutannya.
(3) Pengangkut yang
telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlahnya
kurang atau lebih dari yang diberitahukan dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pengangkut yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 8C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen yang sah yaitu dokumen yang dipersyaratkan
dalam pengangkutan barang tertentu.
Ayat (3)
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap kelebihan atau
kekurangan barang tertentu pada saat pengangkutan atau pembongkaran.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
|
|