|
Pasal 23D
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk
pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal
23D
Cukup jelas.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|