|
Pasal 5A
(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Penetapan kantor pabean tempat
penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh
Menteri.
(3) Data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang
ini.
(4) Ketentuan mengenai tata cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 5A
Ayat (1)
Data elektronik (softcopy)
yaitu informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima,
direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara
elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data
elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
|
|