|
Pasal 6
(1) Terhadap barang yang
diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2) Dalam hal
pengawasan pengangkutan barang tertentu tidak diatur oleh instansi teknis terkait, pengaturannya didasarkan pada ketentuan undang-undang ini.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan
pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
|
|