|
Pasal 12
(1) Barang
impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh
persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.
(2) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. barang impor hasil pertanian tertentu;
b. barang
impor termasuk dalam
daftar eksklusif Skedul
XXI-Indonesia pada
Persetujuan
Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan
c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1).
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
|
UU 10/1995
UU 10/1995
|
|
|
Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Dengan memperhatikan
Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya
empat puluh persen termasuk bea masuk tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya
undang-undang ini masih dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Namun,
dengan tetap memperhatikan kemampuan daya saing industri dalam negeri,
kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk
menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan:
a. meningkatkan daya
saing produk Indonesia di pasaran internasional;
b. melindungi konsumen
dalam negeri; dan
c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam
rangka mendukung terciptanya
perdagangan bebas.
Ayat (2)
Sesuai dengan
Notifikasi Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan
(GATT):
Huruf a
Untuk produk pertanian
tertentu sebagaimana tercantum dalam Skedul XXI-Indonesia, tarif bea masuknya
diikut pada tingkat yang lebih tinggi dari empat puluh persen, dengan tujuan
untuk menghapus penggunaan hambatan nontarif sehingga menjadi tarifikasi.
Huruf b
Demi kepentingan
nasional, produk tertentu yang termasuk dalam daftar ekslusif Skedul
XXI-Indonesia, tarif bea masuknya tidak diikat pada tingkat tarif tertentu
sehingga dikecualikan dari ketentuan pengenaan tarif maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). Namun, dalam jangka waktu tertentu tarif atas produk
tersebut akan diturunkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk mengantisipasi
perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang
kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif bea masuk setiap jenis barang
dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.
|
|