|
Pasal 13
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan
yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif
bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa
titipan.
(2) Tata cara pengenaan
dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal
13
Ayat (1)
Ayat ini
memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang
besarnya berbeda dengan
tarif yang dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1).
Huruf a
Tarif
bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa
negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential
Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
huruf b
Dalam
rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian impor barang bawaan
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui
pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang
berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya
dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat
barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan
pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.
Ayat (2)
Cukup
jelas
|
|