|
Pasal 23B
(1) Bea masuk
tindakan pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23A paling
tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau
mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang
dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 23B
Ayat (1)
Dalam
hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara
misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk,
barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya
berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup
jelas.
|
|