Pasal 23D

Pasal 23D
(1)    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(2)    Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 23D
 Cukup jelas.

UU 17/2006



UU 17/2006

Pasal 23C

Pasal 23C
(1)    Bea  masuk  pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2)    Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Penjelasan Pasal 23C
Cukup jelas.

UU 17/2006



UU 17/2006

Pasal 23B

Pasal 23B
(1)    Bea    masuk   tindakan  pengamanan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2)    Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

UU 17/2006
Penjelasan Pasal 23B
Ayat (1)
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ayat (2)
                        Cukup jelas.


Pasal 23A

Pasal 23A
Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang  produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
a.     menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing; atau
b.    mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

UU 17/2006



UU 17/2006
Penjelasan Pasal 23A
Yang dimaksud dengan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) yaitu bea masuk yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.
Dalam hal tindakan pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan.
Yang dimaksud dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada (shall be based on) fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.


Pasal 22

Pasal 22
(1)    Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan :
a.   biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau
b.   pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
(2)    Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas
UU 10/1995



UU 17/2006




















UU 10/1995
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas


Pasal 21

Pasal 21
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a.   ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan
b.  impor barang tersebut :
1.   menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2.   mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang  memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
3.   menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Penjelasan Pasal 21
Yang dimaksud dengan "subsidi" adalah :
a.   Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; atau

b.   Setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.

Pasal 19

Pasal 19
(1)    Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

(2)    Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 18

Pasal 18
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
b. impor barang tersebut :
1.   menyebabkan   kerugian   terhadap  industri  dalam  negeri  yang    memproduksi
      barang sejenis dengan barang tersebut;
2.   mengancam     terjadinya    kerugian    terhadap    industri    dalam   negeri    yang
      memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
3.   menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Penjelasan Pasal 18
Yang dimaksud dengan "harga ekspor" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke luar Daerah Pabean Indonesia. Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak ketiga, atau karena alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan berdasarkan :
a.  harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
b.   harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai normal" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Dalam hal tidak terdapat barang sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapat digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasarkan :
a.   harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga; atau
b.  harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi,
     biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed value).
Yang dimaksud dengan "barang sejenis" adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.

Pasal 17A

Pasal 17A
Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17A
Penetapan Direktur Jenderal sebelum diajukan pemberitahuan pabean dalam pasal ini yaitu dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa  dan menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional yang lazim dikenal sebagai Pre-Entry Classification dan Valuation Ruling.
Yang dimaksud dengan Pre-Entry Classification yaitu penetapan klasifikasi barang oleh Direktur Jenderal terhadap importasi barang sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas permohonan importir.
Yang dimaksud dengan Valuation Ruling yaitu penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.





Pasal 17

Pasal 17
(1)    Direktur  Jenderal  dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2)    Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a.           melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
b.          mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.
(3)    Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
(4)    Penetapan  kembali  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.
Ayat (2)
                      Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 16

Pasal 16
(1)    Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2)           Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(3)    Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(4)   Importir   yang  salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
(5)  Dalam hal penetapan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.
(6)    Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 16
Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
a.        bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
b.        bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi sebelum diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan pabean  yaitu penetapan tarif yang dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assesment.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan nilai pabean sebelum penyerahan pemberitahuan pabean  yaitu penetapan nilai pabean yang dilakukan terhadap importasi tertentu seperti impor sementara, barang penumpang, atau barang kiriman secara official assesment.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 15

Pasal 15
(1)    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
(2)    Dalam  hal   nilai   pabean  untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.
(3)    Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.
(3a)  Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).
(4)    Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi.
(5)    Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(6)    Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.
(7)    Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

UU 17/2006
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
a.    biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b.    nilai dari barang dan jasa berupa:
1.   material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2.   peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3.   material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
4.   teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a)      dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
b)     untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
c)      harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. 
c.  royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d.  nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
e.  biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
f.   biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
g.  biaya asuransi.
Ayat (2)
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 
Ayat (3)
Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a.  diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b.  diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud metode deduksi  yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak.

Ayat (5)  
Yang dimaksud dengan metode komputasi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan penjumlahan harga bahan baku, biaya proses pembuatan, dan biaya/pengeluaran lainnya sampai barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean. 
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan pembatasan tertentu yaitu bahwa dalam perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan ayat ini tidak diizinkan ditetapkan berdasarkan: 
a.    harga jual barang produksi dalam negeri;
b.    suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
c.    harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
d.    biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
e.    harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke daerah pabean;
f.     harga patokan;
g.    nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif. 
Ayat (7)
Cukup jelas.