|
Pasal 23D
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk
pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal
23D
Cukup jelas.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
Pasal 23D
Pasal 23C
|
Pasal 23C
(1) Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor
yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2) Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal
23C
Cukup jelas.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
Pasal 23B
|
Pasal 23B
(1) Bea masuk
tindakan pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23A paling
tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau
mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang
dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 23B
Ayat (1)
Dalam
hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara
misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk,
barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya
berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup
jelas.
|
|
Pasal 23A
|
Pasal 23A
Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam
hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif
terhadap barang produksi dalam negeri
yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
a. menyebabkan
kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang
sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing;
atau
b. mengancam
terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi
barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 23A
Yang dimaksud dengan bea masuk tindakan pengamanan
(safeguard) yaitu bea masuk
yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk
memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau
barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri
dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius
dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian
struktural.
Dalam hal tindakan
pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea
masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan.
Yang dimaksud
dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri
dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada (shall be based on) fakta-fakta
bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
|
|
Pasal 22
|
Pasal 22
(1) Bea Masuk
Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan :
a. biaya
permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh
subsidi; dan/atau
b. pungutan yang
dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada
barang ekspor tersebut.
(2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut
berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 22
Cukup
jelas
|
UU 10/1995
UU 17/2006
UU 10/1995
|
|
|
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas
|
|
Pasal 21
Pasal 21
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. ditemukan adanya subsidi yang
diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan
b. impor
barang tersebut :
1. menyebabkan kerugian terhadap
industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2. mengancam terjadinya kerugian
terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
3. menghalangi pengembangan
industri barang sejenis di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 21
Yang dimaksud dengan
"subsidi" adalah :
a. Setiap
bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah
baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok
industri, atau eksportir; atau
b. Setiap
bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung
atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau
ke negara yang bersangkutan.
Pasal 19
|
Pasal 19
(1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar
selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
(2) Bea Masuk
Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea
Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas
|
Pasal 18
|
Pasal 18
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya;
dan
b. impor barang tersebut :
1. menyebabkan kerugian
terhadap industri dalam
negeri yang memproduksi
barang sejenis
dengan barang tersebut;
2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam
negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan
barang tersebut; dan
3. menghalangi pengembangan industri barang
sejenis di dalam negeri.
|
|
|
Penjelasan Pasal
18
Yang dimaksud dengan "harga
ekspor" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk
barang yang diekspor ke luar Daerah Pabean Indonesia. Dalam hal diketahui
adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak ketiga, atau karena
alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan
berdasarkan :
a. harga dari barang impor
dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas;
atau
b. harga yang wajar, dalam hal
tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual
kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai
normal" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk
barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara
pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Dalam hal tidak terdapat barang
sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan
di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapat
digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasarkan :
a. harga tinggi barang sejenis
yang diekspor ke negara ketiga; atau
b. harga yang dibentuk dari
penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi,
biaya penjualan, dan
laba yang wajar (constructed value).
Yang dimaksud dengan
"barang sejenis" adalah barang yang identik atau sama dalam segala
hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik
fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
|
Pasal 17A
|
Pasal 17A
Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean
atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan
pemberitahuan pabean.
|
|
|
Penjelasan Pasal 17A
Penetapan Direktur Jenderal sebelum diajukan pemberitahuan pabean dalam
pasal ini yaitu dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dan menyesuaikan dengan praktik kepabeanan
internasional yang lazim dikenal sebagai Pre-Entry Classification dan Valuation Ruling.
Yang dimaksud dengan Pre-Entry
Classification yaitu penetapan klasifikasi barang oleh Direktur
Jenderal terhadap importasi barang sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas
permohonan importir.
Yang dimaksud dengan Valuation
Ruling yaitu penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat
berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir
dalam jangka waktu tertentu.
|
Pasal 17
|
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal
dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan
pabean.
(2) Dalam hal
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang
kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian
bea masuk yang lebih dibayar.
(3) Bea masuk
yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
(4) Penetapan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh
adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan
paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
|
|
|
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat
dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan
pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya
kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh
kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal
membuat penetapan kembali.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan
hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai
transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh
karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian
kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi
berupa denda.
|
Pasal 16
|
Pasal 16
(1) Pejabat bea
dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat
bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan
bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(3) Dalam hal
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea
masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(4)
Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar.
(5) Dalam hal
penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2)
mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar
sebesar kelebihannya.
(6) Ketentuan
mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
|
|
|
Penjelasan Pasal 16
Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan
dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang
ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
a.
bea masuk kurang
dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
b.
bea masuk lebih
dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi
sebelum diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika
pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga
puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi
sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan
pabean yaitu penetapan tarif yang
dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assesment.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan nilai pabean sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean yaitu penetapan
nilai pabean yang dilakukan terhadap importasi tertentu seperti impor
sementara, barang penumpang, atau barang kiriman secara official assesment.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
|
Pasal 15
|
Pasal 15
(1) Nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai
transaksi barang dari barang identik.
(3) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean
untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari
barang serupa.
(3a) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan
pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan
importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat digunakan mendahului ayat (4).
(4) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode
deduksi.
(5) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(6) Dalam hal
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan
nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan
prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan
pembatasan tertentu.
(7) Ketentuan
mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
|
UU 17/2006
|
|
|
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nilai
transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah
pabean ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum
tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
berupa:
1. komisi
dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya
pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian
yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
3. biaya
pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1.
material, komponen, bagian, dan barang-barang
sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2.
peralatan, cetakan, dan barang-barang yang
sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3.
material yang digunakan dalam pembuatan barang
impor;
4.
teknik, pengembangan, karya seni, desain,
perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan
diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau
tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a)
dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga
diturunkan;
b)
untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk
ekspor barang impor yang dibelinya;
c)
harganya belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar
oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual
beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut
belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan
yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung
kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang
bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual
untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan
penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau
tempat impor di daerah pabean;
g. biaya asuransi.
Ayat (2)
Dua barang dianggap identik
apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik,
kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara
yang sama.
Ayat (3)
Dua barang dianggap serupa
apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama
sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat
dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode
untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang
impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang
serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara
lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan metode
komputasi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan
penjumlahan harga bahan baku, biaya proses pembuatan, dan biaya/pengeluaran
lainnya sampai barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat impor di daerah
pabean.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan
pembatasan tertentu yaitu bahwa dalam perhitungan nilai pabean barang impor
berdasarkan ayat ini tidak diizinkan ditetapkan berdasarkan:
a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang
lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
c. harga barang di pasaran dalam negeri
negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung
berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah
ditentukan untuk barang identik atau serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara
selain ke daerah pabean;
f. harga patokan;
g. nilai yang ditetapkan dengan
sewenang-wenang atau fiktif.
Ayat (7)
Cukup jelas.
|
|
Langganan:
Komentar (Atom)