Pasal 23D

Pasal 23D
(1)    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(2)    Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 23D
 Cukup jelas.

UU 17/2006



UU 17/2006

Pasal 23C

Pasal 23C
(1)    Bea  masuk  pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2)    Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Penjelasan Pasal 23C
Cukup jelas.

UU 17/2006



UU 17/2006

Pasal 23B

Pasal 23B
(1)    Bea    masuk   tindakan  pengamanan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2)    Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

UU 17/2006
Penjelasan Pasal 23B
Ayat (1)
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ayat (2)
                        Cukup jelas.


Pasal 23A

Pasal 23A
Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang  produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
a.     menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing; atau
b.    mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

UU 17/2006



UU 17/2006
Penjelasan Pasal 23A
Yang dimaksud dengan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) yaitu bea masuk yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.
Dalam hal tindakan pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan.
Yang dimaksud dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada (shall be based on) fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.


Pasal 22

Pasal 22
(1)    Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan :
a.   biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau
b.   pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
(2)    Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas
UU 10/1995



UU 17/2006




















UU 10/1995
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas


Pasal 21

Pasal 21
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a.   ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan
b.  impor barang tersebut :
1.   menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2.   mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang  memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
3.   menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Penjelasan Pasal 21
Yang dimaksud dengan "subsidi" adalah :
a.   Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; atau

b.   Setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.

Pasal 19

Pasal 19
(1)    Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

(2)    Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas