Pasal 23D
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk
pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal
23D
Cukup jelas.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
Undang-Undang Kepabeanan
Pasal 23D
Pasal 23C
Pasal 23C
(1) Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor
yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2) Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal
23C
Cukup jelas.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
Pasal 23B
Pasal 23B
(1) Bea masuk
tindakan pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23A paling
tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau
mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang
dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
|
UU 17/2006
|
|
Penjelasan Pasal 23B
Ayat (1)
Dalam
hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara
misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk,
barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya
berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup
jelas.
|
|
Pasal 23A
Pasal 23A
Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam
hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif
terhadap barang produksi dalam negeri
yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
a. menyebabkan
kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang
sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing;
atau
b. mengancam
terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi
barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
|
UU 17/2006
UU 17/2006
|
|
Penjelasan Pasal 23A
Yang dimaksud dengan bea masuk tindakan pengamanan
(safeguard) yaitu bea masuk
yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk
memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau
barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri
dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius
dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian
struktural.
Dalam hal tindakan
pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea
masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan.
Yang dimaksud
dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri
dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada (shall be based on) fakta-fakta
bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
|
|
Pasal 22
Pasal 22
(1) Bea Masuk
Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan :
a. biaya
permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh
subsidi; dan/atau
b. pungutan yang
dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada
barang ekspor tersebut.
(2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut
berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 22
Cukup
jelas
|
UU 10/1995
UU 17/2006
UU 10/1995
|
|
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas
|
|
Pasal 21
Pasal 21
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. ditemukan adanya subsidi yang
diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan
b. impor
barang tersebut :
1. menyebabkan kerugian terhadap
industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2. mengancam terjadinya kerugian
terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
3. menghalangi pengembangan
industri barang sejenis di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 21
Yang dimaksud dengan
"subsidi" adalah :
a. Setiap
bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah
baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok
industri, atau eksportir; atau
b. Setiap
bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung
atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau
ke negara yang bersangkutan.
Pasal 19
Pasal 19
(1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar
selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
(2) Bea Masuk
Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea
Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas
|
Langganan:
Postingan (Atom)